Siswi Korban Tindak Pidana Masih di Bawah Umur dan Tulang Punggung Keluarga
Antara pelaku berinisial DI dengan korban yang masih berusia 16 tahun ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2017 lalu.
Perempuan yang masih pelajar ini, disebut - sebut sebagai penopang ekonomi keluarga.
Setelah pulang sekolah gadis berjilbab itu, bekerja dengan tetangganya.
Korban secara resmi, kemarin telah melaporkan peristiwa penyebaran konten pornografi tersebut ke Polres Belitung Timur.
Sebagai pelapor pada kasus korban ini, ibu kandung korban berinisial SE (51).
Korban hidup sederhana, dan apa adanya di sebuah gubuk di salah satu perkampungan di Kecamatan Simpang Pesak.
Rumah korban, terbilang sangat jauh dari perkotaan dan rumah tersebut berada jauh dari pemukiman warga .