Mang Jangol Diancam Hukuman Mati
Jalannya persidangan cukup ramai, baik di ruang sidang maupun di luar ruang sidang, dengan hadir sejumlah kerabat Mang Jangol
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) melalui tim penasihat hukumnya dari Yudistira Association, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.
Ini diungkapkan, Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum Mang Jangol kepada majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3/2018).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Narapati itu, suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini didakwa tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidana maksimal, hukuman mati.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa mengenai dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan keberatan, yang mulia majelis hakim," ujar Nyoman Sudiantara kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.
Dengan telah dibacakannya surat dakwaan dan tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim pun meminta jaksa penuntut mengadirkan para saksi namun jaksa Dewa Narapati belum bisa menghadirkan saksi dan meminta waktu seminggu.
Atas permintaan jaksa tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan, dan akan kembali digelar pekan depan.
"Baik sidang kami tunda. Sidang kembali dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi," ucap Hakim Ketua Ida Ayu Adnyadewi, sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Jalannya persidangan cukup ramai, baik di ruang sidang maupun di luar ruang sidang, dengan hadir sejumlah kerabat Mang Jangol.
Tak hanya Mang Jangol, beberapa terdakwa lainnya dalam kasus ini juga menjalani sidang dengan pemeriksaan keterangan para saksi, diantaranya Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah).
Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa Mang Jangol didakwa tiga dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, disebutkan bahwa terdakwa Mang Jangol baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa berkas terpisah) menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Jaksa Dewa Narapati.
Alternatif kedua, perbuatan terdakwa Mang Jangol diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan alternatif ketiga, terdakwa Mang Jangol dinilai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.