Kamis, 2 Oktober 2025

OTT Wali Kota Tegal

Amir Mirza Setor Rp 200 Juta ke Partai Hanura Jateng

Pemberian "uang mahar" ke partai politik dalam kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal terkuak di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Amir Mirza Hutagalung tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Amir Mirza Hutagalung diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Saat hakim menanyakan apakah ada surat edaran tertulis dari DPP Partai Hanura terkait pembagian mahar itu, Supito menjawab perintah itu hanya diberikan secara lisan lantaran takut tertangkap KPK.

"Cuma lisan saja Yang Mulia, takut jadinya begini (tertangkap KPK), tapi kami semua pengurus se-Indonesia dikumpulkan," katanya.

Terkait jumlah besaran mahar, Supito mengaku semuanya tergantung elektabilitas calon.
Semakin tinggi elektabilitas calon maka semakin sedikit pula maharnya.

"Kalau elektabilitas calonnya rendah berarti makin banyak. Untuk Siti Masitha dan Amir Mirza memang elektabilitasnya tinggi jadi uangnya sedikit. Rp 200 juta itu angka paling minim untuk calon yang paling tinggi elektabilitasnya. Intinya, ada uang ada barang (rekomendasi) Yang Mulia," kata Supito.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya belum memberikan komentar terkait fakta persidangan tersebut.

Panggilan telepon dari Tribun Jateng tidak mendapat respon dari Bambang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved