Jumat, 3 Oktober 2025

Puluhan Kilogram Ikan Tak Bertuan Pasokan dari Makassar Dimusnahkan

Puluhan kilogram ikan berbagai jenis, pasokan dari Makassar ke Kota Bandung dimusnahkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Puluhan kilogram ikan berbagai jenis, pasokan dari Makassar ke Kota Bandung dimusnahkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung di Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/2/2018) siang. TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Puluhan kilogram ikan berbagai jenis, pasokan dari Makassar ke Kota Bandung dimusnahkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung di Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/2/2018) siang.

Ikan berbagai jenis yang telah membusuk itu dibungkus menggunakan plastik, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketika dimusnahkan tercium bau tak sedap, karena berbagai jenis ikan yang dipasok melalui Bandara Husein Sastranegara menggunakan pesawat Garuda itu kondisinya telah membusuk.

Baca: Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok

Ikan itu membusuk karena telah disimpan sejak 5 Januari 2018.

Sebanyak 30 kilogram gurita beku, misalnya, tidak diakui oleh penerima sesuai dengan surat muatan udara (SMU).

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengatakan sejumlah ikan tersebut dikategorikan barang yang tidak bertuan.

"Sehingga kami melakukan pemusnahan dengan tujuan agar tidak terjadi kontaminasi, polusi," ujar Dedi Arief Hendriyanto di Kantor BKIPM Bandung, Selasa (27/2/2018).

Baca: Dua Jasad Korban Sambaran Petir Dibiarkan Tergeletak Seharian di Lokasi, Ada Alasan di Baliknya

Menurutnya, pemusnahan ikan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah tahun 2005 tentang karantina ikan dan Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.

Kemudian pada 11 Februari 2018, ada lagi pemasukan Frozen Fish atau baby ikan tuna asal Makassar menggunakan pesawat Lion Air sebanyak 45 kilogram dan kembali tidak diakui penerima sesuai SMU.

Hingga 22 Februari 2018, ikan yang disimpan di Warehouse kargo incoming milik PT Mitra Adira Utama itu tidak diambil pemiliknya.

Sehingga, rendemen hasil uji diagnosa lab dilakukan mulai awal Februari hingga 26 Februari dengan jenis ikan hias tawar sebanyak 24 ekor, lohan 6 ekor, garra rupa dua ekor, cupang 6 ekor, koi dua ekor discus 5 ekor dan black ghost 5 ekor.

Baca: Warga Masih Mencium Bau Amis dan Busuk di Rumah Didik Pengecor Mayat Fitri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved