Kamis, 2 Oktober 2025

Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online Pikir Pikir

Kuasa hukum berpendapat pledoi yang bacakan hakim sebagai pertimbangan tidak dibacakan secara utuh

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi palu hakim 

"Kasus seperti ini banyak, tapi yang satu ini seperti digejolakkan. Di medsos responnya berlebihan," pungkas Jogi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.

Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).

Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.

Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.
Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved