Remaja Cabuli ABG di Kamar Kos
Kejadian bermula ketika pelaku berkunjung dan bermain di rumah kos korban di daerah Jl Lasem Surabaya
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peristiwa pencabulan diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Polres Plabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terbaru, kasus pencabulan yang melibatkan dua muda mudi diungkap.
Pencabulan ini dilakukan Dana Pratama. Pemuda berusia 18 tahun asal Putat Jaya Surabaya ini melakukan tindakan asusila terhadap SA (17).
Peristiwa pencabulan ini terjadai pada Desember 2017 sulam.
Kejadian bermula ketika pelaku berkunjung dan bermain di rumah kos korban di daerah Jl Lasem Surabaya.
"Pelaku dan korban ini statusnya pacaran. Belum lama pacarannya," sebut Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo, Selasa (20/2/2018).
Saat berkunjung ke rumah kos korban, lanjut Ardian, orangtua korban tidak ada di rumah sehingga hanya Dana dan korban yang masih pelajar ini yang berada di tempat kos.
Lantaran suasana sepi itulah, plaku melancar aksinya.
Korban dirayu supaya mau melayani nafsu pelaku dan akan bertangung jawab.
Baca: Pelaku Pencabulan di Gang Sempit Jatinegara Mengaku Menyesal
Lantaran rayuan dari pelaku, korban tak berdaya dan akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Perbuatan asusila atau cabul dilakukan di kamar kos korban," ucap Ardian.
Awalnya perbuatan pelaku tak diketahui orangtua korban, tapi akhirnya korban bercerita ke ibunya jika korban sudah dicabuli oleh sang pacar yang dilakukan di rumah kos.
Orangtua korban tak terima dan memilih melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Atas laporan tersebut, Unit PPA dan Resmob turun tangan dan melajukan penangkapan pelaku.
"Kami sudah melakukan visum ke korban dan menangkap pelaku. Pelaku sudah ditahan," tutur mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Tersangka Dana di hadapan petugas mengaku, dirinya sudah berbuat cabul terhadap korban.
"Saya hanya melakukan (asusila) satu kali saja," tutur Dana.