Kamis, 2 Oktober 2025

Kepala Sekolah Manfaatkan Data Murid yang Telah Meninggal Untuk Dapatkan BOS

Dua terdakwa yakni Ayu Septaria dan Eti Kurniasih secara bergantian memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
Terdakwa Ayu Septaria dan Eti Kurniasih 

Karena menurut Ayu, apabila tidak dicairkan akan menghambat proses belajar mengajar. Setelah cair dana tersebut kata Ayu diambi oleh Helen.

Majelis kembali mempertanyakan apakah Ayu selaku bendahara ada bukti penyerahan kepada Helendrasari, terdakwa hanya terdiam dan menjawab uang tersebut diperlukan sekolah, "Saya lihat disekolah tersebut proses belajar mengajarnya berjalan lancar," katanya.

Diketahui dalam kasus ini Mahkamah Agung memperberat hukuman Helendrasari selaku Kepala Sekolah. Helen dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara terkait korupsi dana BOS Rp.858 juta, selain itu Helendra juga dijatuhi hukuman yang sama atas kasus dana BSM sejumlah Rp. 900 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved