Ojek Online
GPN Minta Keluarga Terdakwa Ikut Tanggung Jawab Masa Depan Keluarga Korban Pembunuhan
Dukungan mulai berdatangan kepada keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelajar SMK di Kota Semarang.
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Sugiyarto
Kedua terdakwa yakni IBR dan DIR menjalani sidang tertutup di ruang sidang khusus anak.
Kedua terdakwa masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMK di Kota Semarang.
Berkas perkara kedua tersangka displit (dipisah). Perkara keduanya tercatat dalam nomor register 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG dan 7/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG.
Kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.