Terungkap! Orangtua Murid yang Aniaya Kepala Sekolah Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Penganiayaan terhadap guru kembali terjadi. Kali ini menimpa Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Pertama Negeri 4 di Labuan Uki Kecamatan Lolak
Sontak postingan ini langsung menarik perhatian warganet Sulawesi Utara.
Saat ini, postingan itu telah dibagikan sebanyak 119.592 kali, mendapat 36 ribu tanggapan, 4.400 komentar.
Dengan Kondisi Luka-luka Melapor Diantar Suami
Astri diantar melapor oleh suami dengan kondisi masih luka-luka akibat terkena kaca meja.
Setelah korban melapor, pihak kepolisian melakukan visum dan segera menindaklanjuti laporan.
"Anggota langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara dan menjemput tersangka Meidy di rumahnya Desa Labuan Uki," ujar Kapolsek Lolak AKP Suharno.
Beruntung tersangka tidak melarikan diri dan mengaku khilaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Setelah berhasil diringkus, pihak Kepolisian Sektor Lolak melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Meidy.
Kapolsek Lolak AKP Suharno berkata untuk tersangka masih dalam rangkaian pemeriksaan dan tidak bisa diwawancarai oleh para awak media.
Untuk hari ini pihak Polsek akan memeriksa para saksi dan tersangka.
Sambil menunggu hasil visum dokter apakah mengakibatkan cacat atau tidak kepada korban.
Tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang 351 ayat 1, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, kasus penganiyaan orangtua siswa terhadap kepsek adalah yang pertama di Lolak.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka terbawa emosi saat diminta Kepsek untuk membuat surat pernyataan atas anak tersangka yang diduga menggunggah alat tes kehamilan dan membuat heboh pihak sekolah.