Selasa, 30 September 2025

Kisah di Balik Sarung yang Membawa Pria di Bangkalan Ini Ditahan Polisi

Beragam upaya dilakukan para pengguna narkona jenis sabu-sabu untuk mengelabui polisi.

Editor: Sugiyarto
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Beragam upaya dilakukan para pengguna narkona jenis sabu-sabu untuk mengelabui polisi. Namun secerdik apapun, upaya menyimpan serbuk putih itu selalu diketahui.

Seperti halnya Muhamad Rudi (23). Pria tamatan SD dari Desa/Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura itu menyimpan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke gulungan sarung yang dipakainya.

"Saya disuruh Fauzi untuk membeli sabu ke Niwin. Rencananya dipakai bersama," ungkap Rudi di hadapan penyidik Polsek Konang, Rabu, (14/2/2018).

Namun rencana pesta sabu yang digelar Rudi gagal setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Konang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Pakis Kecamatan Konang.

Polisi menemukan sabu seberat 0,50 gram dari balik gulungan sarungnya.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP bidarudin mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika gol I jenis sabu.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Bidarudin.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved