Terjadi Kejar-kejaran, Dua Pelajar SMP Bersenjata Tajam di Yogya Ini Akhirnya Diringkus Polisi
IRP (14) dan KA (15), dua pelajar salah satu SMP di kota Yogyakarta, terpaksa harus melewati masa depannya di balik dinginnya jeruji besi tahanan.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - IRP (14) dan KA (15), dua pelajar salah satu SMP di kota Yogyakarta, terpaksa harus melewati masa depannya di balik dinginnya jeruji besi tahanan.
Keduanya ditangkap polisi setelah ulahnya berkeliaran pada Minggu (11/02/2018) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan membawa senjata tajam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Tommy Wibisono, menceritakan kejadian bermula ketika anggota polisi tengah melakukan patroli rutin, pada Minggu (11/02/2018) dini hari.
"Ketika patroli, petugas melihat gerombolan anak-anak berjumlah 14 orang, mengendarai 7 motor, melintas dijalan AM Sangaji, tepatnya di depan hotel Tentrem," ujar Kombes Tommy, saat jumpa pers di ruang Patriatama, Mapolresta Yogyakarta, Senin (12/02/2018).
Melihat gelagat yang tidak baik, petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pengajaran kepada gerombolan anak ini.
"Sempat kejar-kejaran dan barang bukti sajam sudah dibuang," terangnya.
Setelah dikejar petugas, aksi mereka terhenti di jalan Bumijo, Jetis, Yogyakarta, tepatnya di depan SD Tarakanita.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan menggeledah barang bawaan ke-14 anak tersebut.
Namun cerdik, untuk mengelabuhi petugas, senjata tajam yang telah dibawa pelaku dari rumah, telah terlebih dahulu dibuang.
"Ketika digeledah, dan interogasi di tempat, kedua pelaku ini mengaku membawa senjata tajam namun telah dibuang," ungkapnya.
Mendapati pengakuan itu, petugas kemudian sigap dengan cepat mencari barang bukti yang diakuinya telah dibuang di daerah jalan Tambak Mas, wilayah Kasihan, Bantul.
"Ketika kami cari, sajam itu kami temukan, dan kita amankan sebagai barang bukti. Semua anak ini, kemudian kita bawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Dari ke-14 anak yang digelandang ke Mapolresta Yogyakarta, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka yakni IRP dan AKA. Keduanya terbukti membawa senjata tajam.
"Kita tetapkan dua tersangka. Sementara 12 anak lainnya, kita lakukan pembinaan, wajib lapor," terangnya.