Baru Tiba di Bandara Yogya, WNA Asal Nigeria Langsung Dideportasi Oleh Imigrasi, Ini Sebabnya
Seorang warga negara asing (WNA( asal Nigeria yang belum diketahui namanya, dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Jumat (9/2/2018)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang warga negara asing (WNA( asal Nigeria yang belum diketahui namanya, dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Jumat (9/2/2018).
Liza Anindya, Communication and Legal Section Head Bandara Adisutjipto membenarkan peristiwa tersebut.
"Betul bahwa terdapat seorang penumpang asal Nigeria yang landing di Bandara Internasional Adisutjipto pada pukul 17.37 WIB, dan kemudian tidak dapat diizinkan masuk ke Yogyakarta oleh pihak imigrasi," kata Liza kepada tribunjogja.com.
Menurut informasi, penolakan dilakukan karena paspor yang bersangkutan sudah di blacklist oleh pihak imigrasi.
Sehingga, tindak lanjut dari hal tersebut penumpang akan diterbangkan kembali ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Airasia AK 349 pukul18.20 WIB.
Namun, ketika akan diantar oleh pihak imigrasi dan Bandara Adisutjipto penumpang menolak dan kemudian diamankan oleh pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari foto yang diterima oleh Tribun Jogja, tampak warga negara asal Nigeria tersebut duduk di depan tangga pintu masuk pesawat dan dikelilingi oleh petugas imigrasi dan Bandara Udara Adisutjipto.
Rencananya penumpang tersebut akan diberangkatan dengan Airasia AK 600 tujuan Yogyakarta - Kuala Lumpur, Sabtu (9/2/2018) pagi. (*)