Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara
Karena tidak tahan melihat tontonan seronok tersebut, sang ibu pun marah lalu menarik paksa sang ayah untuk berhenti ngibing.
Tim pembina di antaranya terdiri dari Prof Bandem, Komang Astita, dan Jero Gede Suwena Putus Upadesa.
Prof Bandem mengatakan ada lima komponen pementasan joged yang akan dibina, yaitu penari, penonton, pangibing yang berlebihan, agen atau yang mengupah, dan sekaa joged.
Pihaknya juga membina orang yang meng-upload video joged jaruh ke YouTube atau situs lain.
"Paling parah yang masuk ke Youtube, tidak hanya orang Bali yang tahu, tapi seluruh dunia. Pembinaan yang akan kita lakukan yaitu secara online dengan memerangi YouTube dan Google, serta offline yaitu sosialisasi dan pembinaan seperti sekarang ini," katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (6/2/2018), tim pembina juga melakukan sosialisasi dan pembinaan di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya pembinaan akan terus dilakukan ke kabupaten lainnya.
Berdasarkan penelusuran tayangan joged jaruh atau joged seronok di YouTube oleh Marlowe Bandem dari Stikom Bali pada Oktober-November 2017, pencarian dengan kata kunci "joged" mendapatkan 483.000 hasil.
Sedangkan penelusuran kata kunci "joged jaruh" mendapatkan 319 hasil, penelusuran kata kunci "joged porno" mendapatkan 8.040 hasil dan terakhir penelusuran kata kunci "joged hot" mendapatkan 24.000 hasil.
Pada 7 Desember 2017 di Stikom Bali, dengan menghadirkan 11 perguruan tinggi yang ada di Bali, sudah dilakukan penandaan di Youtube, lalu melaporkan kepada Youtube dan meretasnya karena dinilai mengganggu masyarakat.
Dari 80 mahasiswa dan dosen yang hadir di Stikom, dalam satu jam menemukan 5.000 joged jaruh yang bisa dilaporkan.
Bahkan ada yang ditonton 11 juta orang.

Pihak Polda Bali yang diwakili AKBP Dewa Nyoman Megawasa, dalam kesempatan tersebut memberikan arahan tentang joged yang benar sesuai pakem, hingga sanksi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana, di antaranya pasal-pasal yang menjerat aksi seronok yang mempertontonkan di depan umum. Termasuk UU ITE hingga UU Pornografi.
Berdasarkan Pasal 281 KUHP penari akan dikenakan hukuman selama 2,8 tahun penjara. Pada pasal 282 KUHP, pengunggah juga dikenai hukuman 2,8 tahun.
Pasal 533 KUHP, panitia atau penari dikenai hukuman 2 bulan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE pengunggah akan dikenakan hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C UU No. 44 Tahun 2000 tentang pornografi, panitia penyelenggara akan dikenai hukuman 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar.
Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penari akan dikenakan hukuman 10 tahun denda Rp 5 miliar, serta Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi bagi para pengunggah dan panitia akan diketanakan hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar.