Jumlah Kasus Inses di Bengkulu Naik Tajam, Rata-rata Melibatkan Anak di Bawah Umur
Kasus inses di Provinsi Bengkulu dalam tiga tahun terakhir terus meningkat. Sayangnya, penanganan kasusnya selama ini dinilai belum optimal.
Pelaku inses umumnya hanya terkena denda adat dengan menggelar acara dan mengundang masyarakat. Padahal, dulu hukum adat mengatur bahwa pelaku asusila diusir dari kampung dan dikucilkan ke dalam hutan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu Diah Irianti, mengemukakan, pencegahan dan penanggulangan kasus inses harus lintas sektoral mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Dinas Pendidikan, Kesehatan, rumah sakit, hingga Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tidak bisa hal ini dilakukan hanya oleh satu lembaga.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh tokoh agama ialah sosialisasi tentang inses melalui ceramah di desa-desa. (*)