Selasa, 7 Oktober 2025

Kelanjutan Kasus Suami Potong Kaki Istri, Pelaku Mengaku Khilaf dan Pingin Membiayai Anak-anaknya

Kadek Adi Waisaka Putra (36) mengaku khilaf menebas kedua kaki istrinya yaitu Ni Luh Putu Kariani (33).

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ni Luh Putu Kariani menunjukkan kondisi kaki kirinya kepada Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di rumah orangtuanya di Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (19/9/2017). 

Perbuatan terdakwa asal Alas Angker, Desa Tenaon, Buleleng ini dinilai telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kadek Adi dinyatakan, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Atas perbuataan, jaksa menjerat terdakwa Kadek Adi dengan Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved