Diupah Rp 10 Juta per Orang, Sopir dan Kernet Terima Saja Saat Disuruh Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh
Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG (DPO) asal Aceh.
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus pengiriman sabu asal Aceh dengan tujuan Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol M Abrar Tuntalanai mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali membawa narkoba.
Mereka juga mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta per orang.
"Pengakuannya, masing-masing pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta," ujar Abrar.
Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG (DPO) asal Aceh.
”Para pelaku disuruh membawa barang itu ke Jakarta. Sesampainya di sana, nanti ada yang mengambil,” imbuhnya.
Upah tersebut akan dibayar sesampainya barang di tempat tujuan.
Baca: Kurir Sabu Aceh Divonis 8 Tahun Plus Denda Rp 200 Miliar
”Setelah sampai di sana, nanti ada orang yang telepon. Uang Rp 40 juta akan diberikan setelah barangnya sampai dan diambil oleh pemesannya,” beber dia.
"Para pelaku tidak mengenal orang yang memesan. Sebab, mereka hanya sebagai kurir," ucap Abrar.
Dua sopir dan dua kernet bus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena kedapatan membawa 2 kg sabu di Jalinsum Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu, 31 Januari 2018 malam.
Mereka adalah Syarif (67), Irfani (23), Hayudin (34), dan Armansyah (45).
Keempatnya berasal dari Aceh.