Kamis, 2 Oktober 2025

Kurir Sabu Aceh Divonis 8 Tahun Plus Denda Rp 200 Miliar

Jailani Abdullah alias Jay (42) divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (12/7).

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jailani Abdullah alias Jay (42) divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (12/7/2011). Jay terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara narkoba jenis sabu seberat 530 gram.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Zainuddin SH menilai perbuatan warga Desa Laupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baru, Aceh Besar, Provinsi NAD, itu terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 2 miliar atau diganti hukuman tiga bulan penjara.

Didampingi kuasa hukum Bustanul Fahmi SH, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafrianto SH, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Badan Narkotika Nasional (BNN) di parkiran PIM, Jalan Letkol Iskandar Palembang, Rabu (2/3/2011), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 530,1 gram sabu-sabu di dalam jok motor terdakwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved