Bawa Kabur Kekasih yang Dihamilinya, Ini yang Harus Dijalani Komang Pustika
Pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak
Editor:
Eko Sutriyanto
Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
"Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur, agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran. Anacamannya di atas lima tahun penjara," jelas Suratno.