Jumat, 3 Oktober 2025

Bawa Kabur Kekasih yang Dihamilinya, Ini yang Harus Dijalani Komang Pustika

Pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Bawa Kabur Kekasih yang Dihamilinya, Ini yang Harus Dijalani Komang Pustika
huffingtonpost
Ilustrasi remaja hamil

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur, agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran. Anacamannya di atas lima tahun penjara," jelas Suratno.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved