Minggu, 5 Oktober 2025

Yonda Dijemput dari Lapas terkait Kasus Dugaan Pungli Terhadap Pengelola Water Sport

Kasus yang menyeret Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda memasuki babak baru.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
Suasana proses penahanan I Made Wijaya alias Yonda beberapa waktu lalu. TRIBUN BALI/I DEWA MADE SATYA PARAMA 

Sebab, terkait hasil paruman tentang Gali Potensi Desa Tanjung Benoa antara adat dan pengusaha water sport merupakan suatu kesepakatan melalui paruman.

Oleh karenanya, kalaupun dipermasalahkan, ranahnya adalah perdata.

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dera yang Mulutnya Disumbat dan Tanpa Busana

"Kesepakatan desa adat melalui paruman dengan pengusaha, ranahnya perdata," ujar Nurjaya.

Ditambahkan Nurjaya, dari segi hukum adat seharusnya Yonda sebagai bendesa yang menjalankan perarem atau hasil paruman tidak bisa dipersalahkan.

Kecuali, pungutan dilakukan Yonda dengan kapasitasnya sebagai perorangan.

Nurjaya juga menjelaskan, kesepakatan antara desa adat dengan pengusaha water sport merupakan hal yang wajar.

Hal itu karena pengusaha berada dan beraktivitas dalam palemahan desa adat.

Sehingga, memberikan kontribusi terhadap hasil usahanya terhadap pembangunan di desa adat adalah sesuatu yang wajar. (jeje/suryawan)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved