Jumat, 3 Oktober 2025

Sugeng Pencabul Bocah yang Sudah Setahun Jadi Buron Polisi, Begini Kisah Pelariannya

Pemuda berusia 19 tahun ini sengaja menghilang untuk lari dari tanggungjawabnya usai menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial AN

Editor: Hendra Gunawan
surya/ahmad amru muis
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sugeng Prasetyo (19) mengaku berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi polisi.

Paling lama Sugeng bekerja di sebuah penggilingan tebu di wilayah Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Pemuda berusia 19 tahun ini sengaja menghilang untuk lari dari tanggungjawabnya usai menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial AN (14).

Januari 2016 silam, Sugeng dilaporkan AN (14) karena sudah menyetubuhinya dua kali.

AN melaporkan Sugeng, karena kekasihnya ini ingkar janji.

Baca: Kasus Bocah Kecanduan Seks Bukan Pada YK Saja, Bocah Lain Bahkan Lebih Parah

“Pelaku menggunakan bujuk rayu akan menikahi korban. Tapi setelah terjadi persetubuhan, pelaku menghilang,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo.

Usai mendapatkan laporan AN, polisi meminta keterangan AN.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung juga melakukan visum.

Namun saat petugas ke rumah Sugeng, ia sudah kabur.

“Padahal saat itu kami belum meminta keterangan yang bersangkutan, tapi dia sudah kabur. Hal itu yang menguatkan dugaan kami, bahwa dia memang bersalah,” tambah Mustijat.

Selama satu tahun Sugeng menjadi salah satu sosok yang dicari polisi.

Ciri-cirinya juga sudah disebarkan di antara polisi.

Demikian juga rumahnya terus dipantau untuk mengetahui keberadaanya.

Selama setahun Sugeng berhasil lolos dari pantauan aparat.

Namun pada Jumat (19/1/2018) Sugeng pulang.

Polisi yang lama mengintai langsung mengetahui keberadaannya.

“Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia juga sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi kami juga punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” tegas Mustijat.

Sugeng dibawa ke UPPA Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Sugeng pun mengakui sudah menyetubuhi AN sebanyak satu kali.

Untuk meyakinkan AN, Sugeng juga memberikan sebuah telepon genggam.

Sugeng berjanji akan menikahi AN jika hamil.

“Kami sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutur Mustijat.

Akibat perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 83 junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pemuda serabutan ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (David Yohanes)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved