Minggu, 5 Oktober 2025

BKN: 83 PNS Aktif Sulut Harus Diberhentikan karena Terbukti Korupsi

Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut.

Net
Ilustrasi PNS 

Pasal 266 Ayat (2): Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sikap BKN terkait kasus ini sesuai dengan tugas dan wewenang BKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g dan pasal 49.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved