Terbukti Berjudi, Warga Nagan Raya Dihukum Cambuk
Prosesi hukuman cambuk dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM – Tujuh warga menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh, Selasa (16/1/2017) siang.
Mereka dihukum setelah melewati persidangan dan terbukti melakukan tindak pidana judi (maisir).
Oleh majelis hakim pengadilan syariah, mereka divonis masing-masing 6 sampai 8 kali cambukan dipotong masa tahanan.
Prosesi hukuman cambuk turut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda. Tak terkecuali masyarakat.(*)
Tonton juga: