Jumat, 3 Oktober 2025

Terbukti Berjudi, Warga Nagan Raya Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar

TRIBUNNEWS.COM – Tujuh warga menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh, Selasa (16/1/2017) siang. 

Mereka dihukum setelah melewati persidangan dan terbukti melakukan tindak pidana judi (maisir).

Oleh majelis hakim pengadilan syariah, mereka divonis masing-masing 6 sampai 8 kali cambukan dipotong masa tahanan.

Prosesi hukuman cambuk turut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda. Tak terkecuali masyarakat.(*)

Tonton juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved