Sabtu, 4 Oktober 2025

Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 400 Gram Senilai Rp 1 Miliar

Satuan Reskoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram di salah satu hotel melati, Kecamatan Bontang Selatan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Udin Dohang
Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Gusti Ngurah Suaraka, saat memimpin operasi penangkapan terhadap IR (20) pemilik sabu seberat 400 gram, di salah satu hotel melati, Bontang Selatan, Jumat (5/1/2018) dini hari. TRIBUN KALTIM/UDIN DOHANG 

Tak butuh waktu lama bagi Polisi, menangkap pelaku yang sedang menginap di kamar nomor 51, salah satu hotel melati Bontang Selatan.

Dari kamar tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 400 gram dan handphone, tanpa perlawanan.

"Kalau ditaksir nilainya sekitar Rp 1 miliar," ungkap AKP Ngurah.

Baca: Anak Muda Indonesia Banyak yang Tak Mengenal Ratna Sari Dewi, Perempuan Jepang Istri Soekarno

Sekedar diketahui penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sejak 2015 lalu.

AKP menyampaikan kepada para pihak yang telah pro aktif bekerjasama memberantas peredaran Narkoba di Bontang.

Menurutnya, perang terhadap Narkoba tidak akan maksimal tanpa dukungan dari seluruh elemen warga.

"Kami tentu sangat berharap semua pihak, ikut berperan menjaga lingkungannya. Dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan Narkoba. Kami siaga 24 jam merespons semua laporan yang masuk dari warga," tandasnya. (don)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved