Mengabadikan Saat Mesum, Anggota DPRD Balikpapan Ini Jadi Tahanan Polisi
Belakangan diketahui, proses hukum legislator Balikpapan tersebut sejak Maret 2017 silam.
Lebih lanjut, Ruslaeni mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan. Celakanya korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.
"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," tuturnya.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.