Minggu, 5 Oktober 2025

Pemeriksaan terhadap Hakim Lasito Wewenang Badan Pengawas Mahkamah Agung

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atas putusan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/ Muh Radlis
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, RadliS

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Beberapa waktu yang lalu Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kedatangan Bawas MA ini untuk memintai keterangan hakim Lasito.

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas putusan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, M Sainal mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim Lasito merupakan wewenang Bawas MA.

"Itu kewenangan Bawas MA, sudah ditanya. Dikonfirmasi," kata Sainal kepada Tribun Jateng, Jumat (22/12/2017).

Baca: Bocah 2,5 Tahun Belum Bisa Diperiksa terkait Kematian Ibundanya

Sainal menuturkan pihaknya tidak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan Bawas MA keluar.

Bahkan hasil pemeriksaan itu nantinya tidak disampaikan ke PN melainkan ke hakim Lasito langsung.

"Hasilnya nanti disampaikan ke yang bersangkutan, kami tidak tahu karena pemeriksaan sifatnya rahasia," katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi.

Dalam putusan, hakim tunggal Lasito menyatakan penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan hakim sebelumnya yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Jepara harus dibatalkan.

Baca: Jokowi Rapat Terbatas di Bali, Hasilnya Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Agung Dicabut

Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Achmad Marzuqi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved