Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kepala Sekolah, Begini Kisahnya
Peristiwa nahas itu terjadi pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpin pelaku
Usai pelaku melampiaskan hasratnya, korban kembali mengenakan celana dalamnya dan kembali ke kamar tidur.
Akibat kejadian ini, korban keesokan harinya kabur pulang bersama adiknya ke Blitar.
Saat hendak kabur keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.
Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan.
Dan dengan proses yang cukup panjang, akhirnya Haris bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Dan setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, Haris diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.
Pengacara tersangka, Muhammad Ridwan dikonfirmasi terkait kasus kliennya mengatakan, bahwa ada yang tidak beres.
Sebab menurutnya, saat kejadian sedang tidak ada di tempat.
"Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya. Jadi tidak ada di lokasi," katanya.
Namun pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya.
"Kita akan buktikan pada proses persidangan," katanya.
Menurut Kanit PPA, Sunaryo SH mengungkapkan, bahwa apa yang ditangani sesuai prosedural.
Semua alat bukti telah terpenuhi berkas telah dikirim ke Kejaksaan dan telah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan sehingga hari ini sesuai dengan tahapan penyidikan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.