4 Oknum Pengurus LSM di Sidoarjo Dicokok Polisi karena Memeras Perusahaan
(Bakesbangpol Sidoarjo akan menertibkan dan mengevaluasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Delta.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak pabrik jika tidak ingin ditutup salurannya.
Pihak pabrik tidak mau memberikan, dan oknum LSM ini melakukan aksi penutupan akses saluran limbah itu," papar Himawan.
Himawan menuturkan alasan LSM ini melakukan penutupan saluran itu karena pabrik itu limbah yang dikeluarkan diduga mengandung racun karena mengeluarkan bau tak sedap.
"Setelah kami uji sample limbah yang disaksikan juga perwakilan LSM, limbah itu aman untuk dibuang ke sungai karena sudah diolah. Namun pihak LSM ini tetap melakukan aksi yang melebihi kewenangannya," jelas Himawan.
Atas kasus ini, keempat oknum LSM yang berinisial CPG, AD, DK, dan S, tersebut dikenakan Pasal ITE karena aksi pemerasannya melalui media elektronik. "Ancaman hukumannya lima tahun," pungkas Himawan.