Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Tak Beri 'Jatah' Suami, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung

"Kemarin kami amankan pelaku setelah memperoleh laporan dari tetangga dan keluarga korban," kata Heri kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Seorang ayah tega meniduri anak kandungnya hingga hamil.

Pria berinisial M (34) kini telah diamankan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.

Korban BG (13) saat ini sedang hamil enam bulan akibat perlakuan bejat ayah kandungnya.

Baca: Sakit Hati, Wanita Ini Ajak Teman-temannya Habisi Nyawa Sang Kekasih

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menatakan, kasus tindakan asusila ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.

"Kemarin kami amankan pelaku setelah memperoleh laporan dari tetangga dan keluarga korban," kata Heri kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Baca: Menanti Cinta Seorang Gadis Hingga Buat Ruang Khusus Untuk Sekap dan Perkosa Sang Pujaan Hati

Heri menjelaskan, tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu melakukan pencabulan sejak korban di kelas IV SD.

Berkali-kali tersangka menyetubuhi korban saat keadaan di rumah sepi.

Ibu korban sehari-hari bekerja mencari kayu di hutan, sedangkan adik korban masih anak balita.

Pelaku pun mengancam akan menganiaya korban jika membongkar aib itu kepada siapa pun.

Baca: Setya Novanto Membisu dan Mengaku Diare Saat Jalani Sidang Perdana, Ini Fakta-faktanya

Setelah tamat SD, korban yang merasa tertekan kemudian merantau ke Tangerang dan bekerja di pabrik konveksi mengikuti tetangganya.

"Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya," jelas Heri.

"Pelaku mengaku nafsu dengan anaknya sendiri karena selama ini tak pernah mendapat jatah dari istrinya. Istrinya selalu menolak saat diajak hubungan badan. Tersangka kami jerat UU perlindungan anak," kata Heri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved