PT Hanjung Indonesia Pailit, Hak Pekerja Miliaran Rupiah Belum Dibayar
Sebanyak 141 mantan karyawan PT Hanjung Indonesia Bandar Lampung hingga kini masih menunggu kepastian uang pesangon.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 141 mantan karyawan PT Hanjung Indonesia yang berada di jalan Raya Soekarno Hatta, Bandar Lampung, hingga kini masih menunggu kepastian uang pesangon.
Pasalnya sejak 30 November 2017 Pengadilan Niaga yang menyatakan PT Hanjung pailit, hak para karyawan tidak kunjung dibayarkan.
Ansori dan rekan selaku kuasa hukum mantan karyawan HI mempertanyakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan dengan Fitri Safitri selaku kurator PT Hanjung Indonesia, pada 6 Desember 2017 lalu.
Baca: Beredar Foto Kubah Lava Gunung Agung, Berikut Penjelasan PVMBG
Pada pertemuan itu, Fitri berjanji memberikan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, diketahui ada hak-hak karyawan yang bekerja selama kurun 2016-2017 belum dibayarkan PT HI, dan menjadi tanggung jawab kurator PT Hanjung Indonesia dengan nilai sekitar Rp 5.198.137.042, termasuk uang pesangon yang mencapai Rp 7.518.375.252.
"Kita berharap managemen PT Hanjung Indonesia bisa membayarkan dan memprioritaskan hak-hak pekerja, sesuai dengan amanat UU ketenagakerjaan, sesuai hasil pertemuan dengan manajemen pada 6 Desember 2017 kemarin," tegasnya.
Baca: Kadek Sudayasa Tewas Tertembak Rekannya Sesama Pemburu
Fitri Safitri, Kurator PT Hanjung Indonesia menegaskan, pihkanya tetap akan menepati janji manajemen untuk membayarkan hak-hak karyawan, sesuai hasil pertemuan pada 6 Desember 2017 lalu.
Namun soal waktu kata dia, hal itu menunggu aset PT Hanjung Indonesia terjual.
"Kami tetap komitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai hasil pertemuan kemarin, tapi soal waktu kapannya, saya tidak bisa kasih kepastian, karena menunggu, aset PT Hanjung itu laku terjual," kata Fitri, kepada Tribun Lampung, Senin (11/12/2017).