Jumat, 3 Oktober 2025

Proyek Pembangunan MCK di Pengungsian Dikorupsi, Dua Orang Ini Dijebloskan ke Rutan

Kepala Kejari Maumere, Azman Tanjung, S.H mengatakan pembangunan rumah pegungsi Palue merupakan tunggakan kasus lama

Editor: Eko Sutriyanto
POS KUPANG/EGINIUS MO'A
Kepala Kejari Maumere, Azman Tanjung, S.H bersama tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah pengungsi Palue, Silvanus Tibo, Jumat (8/12/2017). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Maumere menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, Silvanus Tibo, Jumat (8/12/2017).

Jaksa juga menahan Advensia Yasinta, bendahara dana siap pakai.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Maumere.

Penahanan keduanya bertepatan dengan peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia 2017.

Hari Anti Korupsi diperingati setiap tanggal 9 Desember 2017.

Untuk diketahui, Silvanus Tibo saat ini sedang menjalani hukuman karena terbukti bersalah dalam proyek pembangunan MCK di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat untuk pengungsi letusan Gunung Rokatende.

Kini Silvanus Tibo tersandung kasus pembangunan rumah pengungsi Palue.

Penahanan Silvanus Tibo dan Yasinta berlangsung cepat.

Yasinta diundang lebih dahulu menemui jaksa penyidik Tindakan Pidana Khusus di Kejari Maumere, Jumat sekitar pukul 12.30 Wita.

Perempuan berkulit hitam ini datang sendirian.

Berselang satu jam, Silvanus Tibo tiba. Dia dijemput jaksa penyidik dari Rutan Maumere pukul 13.40 Wita.

Sekitar pukul 14.43 Wita, Silvanus Tibo diantar kembali ke Rutan Maumere, sedangkan Yasinta menyusulnya sekitar pukul 15.20 Wita.

Keduanya memilih bungkam.

Kepala Kejari Maumere, Azman Tanjung, S.H mengatakan pembangunan rumah pegungsi Palue merupakan tunggakan kasus lama.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved