Selasa, 30 September 2025

Umpankan Kemaluan Cucunya ke Monyet, Kakek Ini Akhirnya Jadi Tersangka

Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya menetapkan HRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika
HRN tiba di Polres Pasuruan Kota bersama cucu lainnya. HRN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap cucunya. Pria tersebut, sebelumnya bikin geger karena membiarkan cucunya digigit oleh monyet. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya menetapkan HRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya, AZI yang masih berusia lima tahun.

Penganiayaan dilakukan HRN dengan menggigitkan dan mencakarkan monyet ke tubuh telanjang bocah tersebut. 

Penetapan tersangka itu dilakukan Korps Bhayangkara, Jumat (7/12/2017) siang.

Baca: Malu, Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya Sengaja Disembunyikan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Kata dia, dalam gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Dua alat buktinya itu, pertama keterangan beberapa saksi, dan hasil visum. Ada beberapa saksi yang melihat, mendengar kejadian itu."

Baca: Komplotan Perampok Kantor BPJS Rajabasa Dibekuk, Seorang Pelakunya Mantan Polisi

"Setelah itu, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban ini mengalami penganiayaan,” katanya kepada Surya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya belum memeriksa korban dan meminta keterangan ahli.

Kata dia, dua alat bukti ini bisa mengubah status HRN, kakek korban, menjadi tersangka dan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

“Nanti akan kami dalami lebih lanjut kasus ini, termasuk motif tersangka melakukan penganiayaan korban dengan cara menyiksanya menggunakan monyet."

"Gara-garanya sepele, karena tersangka geram dengan kelakukan korban yang ketahuan mencuri uangnya,” katanya.

Dalam kasus ini, Rizal mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dalam Undang – undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sekadar diketahui, pemeriksaan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kakek yang nekat menganiaya cucunya sendiri menggunakan monyet.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan