Selasa, 7 Oktober 2025

Bukannya Melindungi, Pak Kades Ini Malah Membekap Warganya yang Manula Lalu Menguras Isi Rumahnya

Perilaku Kepala Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele Kebumen, Ponco (40), sungguh tak masuk nalar.

Editor: Hendra Gunawan
Humas Polres Kebumen
Oknum kepala desa Jatiluhur ditangkap Polres Kebumen atas tuduhan pencurian. 

Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas, tersangka ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu mencuri laptop, serta kamera saku di rumah Perangkat Desanya dengan kerugian ditaksir sebanyak 35 juta.

Padahal, barang itu merupakan inventaris milik Desa Jatiluhur yang dipimpinya.

"Dari hasil curian itu, oleh tersangka dipakai untuk melunasi hutang - hutangnya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," kata Kapolres.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved