Bukannya Melindungi, Pak Kades Ini Malah Membekap Warganya yang Manula Lalu Menguras Isi Rumahnya
Perilaku Kepala Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele Kebumen, Ponco (40), sungguh tak masuk nalar.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas, tersangka ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu mencuri laptop, serta kamera saku di rumah Perangkat Desanya dengan kerugian ditaksir sebanyak 35 juta.
Padahal, barang itu merupakan inventaris milik Desa Jatiluhur yang dipimpinya.
"Dari hasil curian itu, oleh tersangka dipakai untuk melunasi hutang - hutangnya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," kata Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)