Rabu, 1 Oktober 2025

Serbuk Putih Berceceran di Lantai Rumah Jalan Halmahera Semarang yang Memproses Pil PCC

Para pelaku yang diringkus BNN di rumah produksi pil PCC di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang ternyata telah mempersiapkan segala hal secara rinci.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Para pelaku yang diringkus BNN di rumah produksi pil PCC di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang ternyata telah mempersiapkan segala hal secara rinci. TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri tersebut kemudian beralih ke ruang sebelah tempat mesin pengemasan.

Di ruang tersebut pil dikemas layaknya obat-obatan yang banyak dijual di apotik.

"Para pelaku ini tidak memiliki keahlian farmasi jadi pencampuran antara carisoprodol, paracetamol dan bahan lainnya itu berdasar pengalaman saja, mereka pemain lama," jelasnya.

Padahal Carisoprodol yang dikonsumsi melebihi dosis mampu menimbulkan efek samping mulai mati rasa, hilang keseimbangan, hilang kesadaran hingga kejang.

Hal itulah yang dialami para pengonsumsi pil PCC di Kendari beberapa waktu lalu.

Baca: Warga Gotong Jenazah Mesak Menyusuri Hutan Belantara Selama Sehari karena Tak Mampu Sewa Pesawat

"Sementara ini tersangka ada dua yakni Joni (38) yang punya pabrik di Semarang dan Ronggo (52) yang dari Tasikmalaya dan punya tempat produksi di Solo. Sebelas pekerja lainnya masih dalam pemeriksaan jika mereka mengetahui produksi obat terlarang ini ya pasti akan jadi tersangka," tandasnya.

Terpisah, salah satu satpam perumahan di Halmahera, Mulyono menjelaskan tidak terkejut jika di dalam rumah yang digerebek tersebut terdapat empat mesin berkapasitas besar.

"Soalnya beberapa waktu lalu sempat ada tambahan daya. Saya heran ada trafo sebesar itu kok cuma untuk rumah itu saja ternyata di dalamnya ada pabrik," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved