Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Kresek Merah dari Manggala Bikin Pleno KPU Makassar Memanas

KPU akhirnya melaksanakan pleno penetapan jumlah dan sebaran dukungan yang disetor pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Sebuah kantong kresek berwarna merah yang berisi ratusan dukungan untuk pasangan DIAmi dari Kecamatan Manggala. TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah melaksanakan verifikasi selama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melaksanakan pleno penetapan jumlah dan sebaran dukungan yang disetor pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi), di Maxone Hotel, Jl Taman Makam Pahlawan, Jumat (1/12/2017) malam.

KPU Makassar menetapkan jumlah dan sebaran dukungan pasangan DIAmi telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke dalam tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual.

Namun ada cerita lain di balik terpenuhinya syarat jumlah dukungan DIAmi ini.

Pleno yang berlangsung hingga tengah malam itu sempat diwarnai perdebatan, bahkan saling memaki antara tim LO pasangan DIAmi dengan Panwaslu Kota Makassar.

Penyebabnya adalah sebuah kantong kresek berwarna merah yang berisi ratusan dukungan untuk pasangan DIAmi dari Kecamatan Manggala.

Baca: Masa Tanggap Darurat di Pacitan, 1.174 Personel Dikerahkan

Usai pleno, LO DIAmi mempertanyakan ke KPU alasan kantong kresek tersebut tidak diverifikasi.

Ketua KPU Makassar, Syarief Amir mengatakan kresek tersebut tidak diverifikasi karena mengikuti rekomendasi dari Panwaslu Kota Makassar.

"Kita sepakati kantong merah itu diterima bersyarat. Kami terima rekomendasi dari panwas untuk tidak membuka. Kami patuh pada rekomendasi yang ada," tutur Syarief.

LO DIAmi yang diwakili Abdul Haris Awi lalu mengalihkan pertanyaannya ke anggota panwaslu yang saat itu turut hadir dan diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antara Lembaga Panwaslu kota Makassar, Nur Mutmainnah.

Ia mempertanyakan alasan panwaslu melarang kresek merah tersebut dibuka untuk diverifikasi.

Mutmainnah angkat bicara. Ia mengatakan, panwaslu meminta kresek tersebut tidak diverifikasi karena dimasukkan ke KPU melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca: Kondisi Terkini di Kawasan Rawan Bencara 2 dan 3, Tanaman Mati hingga Suara Binatang Kelaparan

Ia meyakini kantong dukungan itu disetor ke KPU pada pukul 00.04 Wita, tanggal 30 November yang artinya melewati empat menit dari deadline penyetoran dukungan yakni tanggal 29 November paling lambat pukul 24.00 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved