Jumat, 3 Oktober 2025

Petugas Pengelolaan Hutan Amankan Truk Bermuatan 12 Ton Arang Bakau

Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh, Senin (27/11/2017) dini hari menangkap dua truk colt bermuatan arang bakau.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Zubir
Petugas KPH Wilayah III Aceh memperlihatkan arang bakau dan dua unit truk colt yang kini diamankan di Kantor KPH Aceh di Langsa, Senin (27/11/2017). SERAMBI/ZUBIR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Senin (27/11/2017) dini hari menangkap dua truk colt bermuatan arang bakau yang diperkirakan sebanyak 12 ton.

Truk pengangkut arang itu ditangkap petugas saat melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Baca: Armida Ditemukan Tewas Terkubur Beberapa Jam Setelah Suaminya Tewas Minum Racun

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi SHut MT, melalui Kanit Penindakan, Amrin AMd kepada Serambi mengatakan, dua truk bersama muatan arang ilegal itu sudah diamankan di Kantor KPH Aceh Wilayah Aceh di Langsa.

Menurutnya, ‎penangkapan dua truk colt bermuatan arang kayu bakau ini dilakukan saat tim KPH Wilayah III melakukan patroli rutin di Jalinsum, masuk wilayah Aceh Tamiang.

Baca: Ruang Udara Tertutup Debu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Ditutup hingga Besok Pagi

Saat itu petugas mencurigai dua truk yang sedang melintas menuju Sumatera Utara.

Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata truk colt ini penuh muatan arang ini tidak dilengkapi dokumen sah.

"Diduga arang kayu bakau ini diangkut dari daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang akan dibawa untuk dijual ke wilayah Medan, Sumut," kata Amrin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved