Sopir Grab Ditusuk 46 Kali Mayatnya Dibuang ke Kenjeran, Ibu Korban Murka dengar Vonisnya
Pembunuh sopir taksi online Grab, Cipto Roso Wijayanto divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH di PN Surabaya
Editor:
Sugiyarto
Hasil otopsi pada mayat korban terungkap, korban yang berdasarkan KTP beralamat di perum Pondok Maritim Surabaya dan pindah ke Gedangan Sidoarjo menderita 46 tusukan senjata tajam. Tusukan itu ada di bagian punggung, dada dan leher.
Selain menemukan 46 luka tusuk, hasil otopsi juga menunjukkan bahwa korban sempat dibekap mulutnya sebelum ditusuk berkali-kali menggunakan senjata tajam.