Kamis, 2 Oktober 2025

Billy Jual Pistol Rakitan Untuk Menebus Anaknya yang Baru Dilahirkan di Rumah Sakit

Billy juga mengaku, nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet uang, untuk menembus anaknya yang masih ditahan di rumah sakit.

Editor: Hendra Gunawan
SRIPOKU,COM/ANDI WIJAYA
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Res, Ipda Alkaf, ketika menggelar tangkapan penjual pelaku Senpi FN, Kamis (23/11/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mengaku membutuhkan uang untuk menebus anaknya di rumah sakit usai istri melahirkan, Billy (28), warga Jalan Panca Usaha Lorong Perlopa Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, nekat menjual senjata api jenis FN, Rabu (22/11/2017), sekitar puku 22.00.

Namun, aksi nekatnya ini rupanya diketahui oleh petugas reskrim Polsek SU I, Palembang.

Alhasil saat ia hendak bertransaksi dengan pembeli senpi itu di kawasan Jalan Sarjana 7 Ulu, Billy berhasil diciduk petugas, namun sang pembeli berhasil kabur dari kejaran petugas.

Billy langsung giring ke Polsek SU I untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

"Jujur pak senpi FN itu bukan punya saya. FN itu pun LV warga Lr Mutiara. Saya disuruhnya menjual FN itu seharga Rp 5 juta. Dan diimingi uang Rp 500 ribu, jika FN itu berhasil saya jual," ungkap pedagang elektronilk keliling itu.

Billy juga mengaku, nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet uang, untuk menembus anaknya yang masih ditahan di rumah sakit.

"Saya butuh uang Rp 500 ribu pak untuk mengeluarkan anak saya dari rumah sakit usai istri saya melahirkan," ungkapnya sambil menundukan kepala mengaku salah.

Kapolsek SU I, Palembang, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Res, Ipda Alkaf mengatakan, pelaku (Billy-red), ditangkap berawal adanya informasi yang masuk, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

"Setelah ditelusuri benar, petugas langsung mengintainya. Saat transaksi pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti senpi FN yang saat itu di pinggangnya," katanya.

Atas ulahnya, lanjut Mayestika, pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun penjara.

"Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan, menangkap pelaku lain," katanya. (Andi Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved