WN Perancis Bawa Ganja dari Malaysia Divonis 5 Tahun Penjara
Anthony J Lambert (23) divonis hukuman lima tahun penjara. WN Perancis itu terbukti bersalah karena membawa ganja masuk ke Indoneisa dari Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Anthony J Lambert (23) divonis hukuman lima tahun penjara. WN Perancis itu terbukti bersalah karena membawa ganja masuk ke Indoneisa dari Malaysia.
Mahasiswa tingkat akhir pun merunduk lesu dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Made Pasek, Selasa (21/11/2017).
"Dengan ini memutus Terdakwa bersalah karena mengimport Narkotika jenis ganja dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp. 1 Miliar."
"Ketika tidak dapat mengganti biaya dengan, maka digantikan hukuman 3 bulan penjara," ucap Made Pasek dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (21/11/2017).
Dalam hal itu, Made Pasek pun menerangkan bahwa terdakwa mempunyai Hak untuk upaya hukum banding apabila tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.
Upaya hukum banding diberikan waktu selama tujuh hari. Atas hal ini, melalui transleternya Anthony menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kuasa Hukumnya.
"Pikir-pikir yang Mulia," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Maya Arshanti, menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini.
Ia akan memprtimbangkan semuanya dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Kita tidak bahagia dengan putusan ini. Kami seminggu akan pikir-pikir. Kami pikir-pikir selama waktu 7 hari ini," ungkapnya.
Menurut Maya, seharusnya kliennya diputus sebagai pengguna. Karena, ia membawa untuk diri sendiri untuk mengurangi rasa sakit seusai operasi kemudian karena orangtuanta bercerai.
"Jadi vonis itu seharunsya bukan lima tahun. Tapi terdakwa dideportasi dan direhabilitasi di negaranya," bebernya. (ang).