Minggu, 5 Oktober 2025

Fenomena Prostitusi Pelajar di Jogja, Dua Kasus Prostitusi Online Terungkap

Dua kasus praktik prostitusi berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Fenomena Prostitusi Pelajar di Jogja, Dua Kasus Prostitusi Online Terungkap
net
Ilustrasi

Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

"Pelaku sudah divonis pengadilan dan sekarang sudah mendekam di lembaga permasyarakatan," jelasnya.

Di kasus yang kedua, seorang pelajar SMP di wilayah Sleman, AKW (15) yang awalnya ditawari bekerja sebagai kapster di sebuah salon.

Namun justru disuruh melayani lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK pada pertengahan Oktober lalu.

AKW menjadi korban perdagangan orang yang dijual untuk melayani tamu di sebuah salon di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Di tempat itu korban disuruh melayani tamu laki-laki dan disuruh mengambil kondom yang digantung di dinding di luar kamar.

Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan imbalan Rp 10.000 hingga Rp 75.000.

"Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Jika tidak mau, korban dimarahi pemilik salon," jelas Yuliyanto.

Pemilik salon, Hariyanti alias Ari (32) pun telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bersamaan dengan itu, petugas telah menyita barang bukti antara lain 45 kondom, 10 pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buku absen kapster dan 1 buku catatan keuangan salon.

Yuliyanto menambahkan, pihak kepolisian menjerat Ari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara korban saat ini sudah berada di kediamannya mendapatkan perawatan psikologis dari pihak keluarga.

"Karena korban sendiri yang meminta ya kami persilakan," ujarnya.

Kanit VC Subdit 3 Ditreskrim Polda DIY, Kompol Tri Adi Hari menambahkan, di Yogyakarta sendiri jaringan prostitusi online ini masih berjalan secara sembunyi-sembunyi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved