Selasa, 30 September 2025

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di Bogor Jadi Terdakwa Akibat Rebutan Mikrofon Jelang Salat Jumat

"Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain,"

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Tahanan 

Sementara itu, Acep tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi digelar di PN Cibinong.

Bahkan, Acep mendapat dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.

Baca: Cerita Sopir Ketika Antar Badrun Bawa Bingkisan, Cium Bau Mayat Seperti Cucian Belum Kering

Tangisan Acep pun tumpah ketika melihat banyak warga yang sengaja datang untuk memberikan semangat kepadanya dalam menjalani proses sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pengagilan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang.

"Saksi yang dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian," ujarnya usai mengikuti sidang di PN Cibinong, Kamis (16/11/2017).

Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim saat sidang selanjutnya.

"Kalau memang terbukti saksi dari JPU memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Rebutan Mikrofon Saat Sholat Jumat, DKM Masjid di Bojonggede Bogor Jadi Terdakwa

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan