Oknum Kepsek Sekaligus Guru Agama Dilaporkan Sering Raba dan Ciumi Enam Siswinya
Korban dicabuli di musala sekolah dasar itu dengan terlebih dahulu memanggil panggil tersangka dan diminta duduk di pintu musala
Editor:
Eko Sutriyanto
Lokasi pencabulan sendiri dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari ruangan kosong di sekolah, kamar mandi, bahkan mushola sekolah.
"Perbuatan cabul tersangka sudah masuk dalam tindak pidana dan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam rangka proses hukum tersangka kami tahan di Polres Malang," tandas Yade Setiawan Ujung.
Anehnya, tersangka mengaku tidak tahu bahwa apa yang dia lakukan itu adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Dia merasa, ciuman-ciuman yang dia berikan, sama halnya dengan kebiasaan para siswi menyalami dan mencium tangan guru.
"Kami khilaf dan tidak tahu kalau perbuatan ciuman sebagai tindakan cabul. Kami akan ikuti proses hukum atas tindakan yang salah itu," tutur Mlh di Mapolres Malang.