Selasa, 30 September 2025

Oknum Kepsek Sekaligus Guru Agama Dilaporkan Sering Raba dan Ciumi Enam Siswinya

Korban dicabuli di musala sekolah dasar itu dengan terlebih dahulu memanggil panggil tersangka dan diminta duduk di pintu musala

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi pencabulan 

Lokasi pencabulan sendiri dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari ruangan kosong di sekolah, kamar mandi, bahkan mushola sekolah. 

"Perbuatan cabul tersangka sudah masuk dalam tindak pidana dan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam rangka proses hukum tersangka kami tahan di Polres Malang," tandas Yade Setiawan Ujung.

Anehnya, tersangka mengaku tidak tahu bahwa apa yang dia lakukan itu adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak. 

Dia merasa, ciuman-ciuman yang dia berikan, sama halnya dengan kebiasaan para siswi menyalami dan mencium tangan guru. 

"Kami khilaf dan tidak tahu kalau perbuatan ciuman sebagai tindakan cabul. Kami akan ikuti proses hukum atas tindakan yang salah itu," tutur Mlh di Mapolres Malang. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan