Sabtu, 4 Oktober 2025

Asmadinata, Hakim Penerima Suap Meninggal Kala Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Asmadinata yang merupakan terpidana kasus suap meninggal di dalam Lapas Kedungpane saat menjalani hukuman 10 tahun.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNJATENG.COM/WAHYU SULISTYAWAN
11 TAHUN- Jaksa dari KPK, menuntut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, pidana penjara 11 tahun dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor di Semarang, Senin (24/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang meninggal dunia.

Asmadinata yang merupakan terpidana kasus suap meninggal di dalam Lapas Kedungpane saat menjalani hukuman 10 tahun.

Asmadinata divonis 10 tahun penjara lantaran kasus suap pengurusan perkara mantan anggota DPRD Grobogan, M Yaini.

Kepala Lapas kelas IA Kedungpane, Taufiqurrahman, membenarkan meninggalnya Asmadinata.

"Meninggal tadi pagi pukul 07.50," kata Taufiq.

Baca: Miryam: Saya akan Kejar Novel Baswedan Kemana Pun

Taufiq mengatakan, Asmadinata meninggal lantaran sakit.

Selain penyakit jantung, menurut Taufiq, Asmadinata juga memiliki riwayat sakit TBC dan diabetes.

Taufiq mengatakan, pada Senin (13/11/2017) kemarin, Asmadinata mendatangi poliklinik lantaran mengeluh sakit mual dan muntah.

Setelah dirawat, Asmadinata meminta kembali ke tahanan di Blok J sekitar pukul 16.45 WIB.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.30, Asmadinata dikembalikan ke poliklinik lantaran kondisinya lemas.

Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

"Pukul 07.50 dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga memutuskan membawa jenazah almarhum ke Medan," katanya.

Asmadinata merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved