Selasa, 30 September 2025

Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Budak Seks Teman Ayahnya, Begini Kisahnya

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Kaltim/Christoper D
Pelaku saat dimintai keterangan anggota kepolisian dari Polsekta Samarinda Ilir, Kamis (9/11/2017). 

"Keluarga korban melihat ada pria di dalam rumah, lalu pria itu kabur dan si korban menceritakan apa yang telah terjadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan.

"Saat itu pelaku tengah membujuk korban, untuk berhubungan lagi, namun keduluan dipergoki oleh keluarganya," tambahnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan