Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Budak Seks Teman Ayahnya, Begini Kisahnya
Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Kaltim/Christoper D
Pelaku saat dimintai keterangan anggota kepolisian dari Polsekta Samarinda Ilir, Kamis (9/11/2017).
"Keluarga korban melihat ada pria di dalam rumah, lalu pria itu kabur dan si korban menceritakan apa yang telah terjadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan.
"Saat itu pelaku tengah membujuk korban, untuk berhubungan lagi, namun keduluan dipergoki oleh keluarganya," tambahnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara.