Jumat, 3 Oktober 2025

Mang Jangol Raup Rp 200 Juta Sebulan dari Jualan Sabu

Polisi mengetahui berdasarkan alat bukti yang didapatkan di rumah Jalan Pulau Batanta itu

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa/Istimewa
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari kamar Mang Jangol di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017) kemarin. Selain senjata api, polisi juga mengamankan senjata tajam dan sabu sabu. Inzet: Komang Swastika alias Mang Jangol yang ditetapkan sebagai DPO. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Madee Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kepolisian Satreskoba Polresta Denpasar dengan Satgas CTOC Polda Bali mengamankan sebuah buku tulisan tangan.

Buku tersebut menjadi barang bukti pihak kepolisian dalam penggerebekan kasus rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol yang digerebek dan didapati puluhan narkotik jenis sabu.

Lantas, setelah diaudit, buku rekapan penjualan itu menguak fakta.

"Dari audit hasilnya Rp 200 juta dalam sebulan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (9/11/2017).

Baca: Istri Mang Jangol Kabur ke Jembrana Gunakan Mobil Dinas Suami

Pihaknya hanya mengetahui berdasarkan alat bukti yang didapatkan di rumah Jalan Pulau Batanta itu.

Dan yang dicek ialah buku rekapan pada bulan Agustus 2017 saat Mang Jangol melakukan transaksi. Jumlah transaksi bisa mencapai 200 juta per bulannya. Hingga saat ini, polisi masih mengejar tersangka atau DPo Mang Jangol dan masih bergerak di sekitaran Pulau Bali.

"Kalau Jro Jangol ditangkap baru tahu barang dari mana," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved