Istri Pertama Ditangkap Polisi, Akankah Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika Menyerahkan Diri?
Istri pertama Komang Swastika juga mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkoba di rumahnya di Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Dari mana narkoba sebanyak itu dipasok, Hadi mengaku masih mengembangkannya.
"Soal jaringannya masih kita dalami," ujarnya.
Hadi juga belum mengetahui sejak kapan Wakil Ketua DPRD Bali itu merangkap sebagai bandar narkoba.
Hingga kini, semua itu masih terus didalami aparat.
Polisi menunggu hingga Mang Jangol berhasil ditangkap untuk membongkar seluruh jaringannya.
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 34 saksi untuk mendalami kepemilikan sabu-sabu di rumah Mang Jangol.
"Saat ini ada ada 34 orang saksi, dari 34 saksi kita tetapkan enam tersanga kemudian 28 saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini tidak ikut," katanya.
Enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba pasca penggerebekan di rumah Mang Jangol telah dijebloskan ke penjara.
Mereka adalah Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).
Tiga tersangka lainnya adalah Mang Jangol, Wayan Kembar, dan Dewi.
Ketiganya bersama-sama menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu di rumahnya.
Meski kapolresta sudah memintanya menyerahkan diri, Mang Jangol ternyata masih belum mau keluar dari persembunyiannya.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama juga sudah meminta Mang Jangol bersikap gentle (jantan) menghadapi masalah yang menderanya.
Kapolda Golose pun kembali mengimbau Mang Jangol untuk menyerahkan diri dengan baik-baik.
Namun apabila, yang bersangkutan melakukan perlawanan maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau dia bawa senjata dan melakukan perlawanan maka kita akan melakukan tindakan tegas. Karena kita melihat sendiri di dalam rumah yang bersangkutan ada senjata ilegal apalagi yang bersangkutan lagi terpengaruh dengan zat-zat adiktif," tegas mantan petinggi Badan Nasional Penanggulangan Teroris ini.