Dosen Unila Jadi tersangka UU ITE, di Tahanan Satu Sel Dengan Mantan Muridnya
Maruly menyatakan, hidup di dalam penjara tidak bakal membuatnya sedih atau menyesali perbuatannya.
Saat ditanya, apakah tidak kangen dengan sanak keluarga di rumah, Maruly mengaku istri dan anaknya selalu memberikan dukungan.
"Hidup di penjara tidak membuat saya takut, karena yang saya lakukan ini adalah demi mahasiswa-mahasiswi di kampus," tegasnya.
Jaksa penuntut umum Andriyarti mendakwa Maruly dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti pada 2014.
Saat itu Dadang menjabat anggota KPU Kota Metro. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar suara paman terdakwa aman dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro tahun 2014.
Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota dewan, dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.
Pada 2016, terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota Senat Universitas Lampung. Terdakwa merasa keberatan dan protes.
Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Dekan Fisip Syarif Makhya dan saksi Rektor Unila Hasriadi Mat Akin.
Dalam laporan itu, Maruly meminta kepada dekan dan rektor agar menganulir Dadang dari anggota senat.
Namun, ternyata laporan terdakwa tidak ditanggapi kedua saksi. Sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.(muhamad heriza)