Senin, 6 Oktober 2025

Cinta Terlarang Pemandu Lagu Itu Berakhir Tragis Setelah Istri Ryan Pulang

Lebih tragis lagi saat sang pemandu lagu bernama Anjani (30) tersebut meminta tanggung jawab pada Ryan agar mau menikahinya.

Editor: Hendra Gunawan
IST
ilustrasi 

Pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik kepolisian, Ryan mengaku gelap mata karena korban menuntut dinikahi.

"Tidak saya rencanakan (membunuh korban). Akumulasi kekesalan saya memuncak karena dia memaksa minta dinikahi," terang Ryan.

"Padahal, saya juga sedang bermasalah dengan istri. Akhirnya, spontan saya ikat dia dengan tali yang ada di warung, dan saya benturkan kepalanya di tembok," imbuhnya.

Korban Sering Dianiaya

Salah satu saksi mata kunci terungkapnya kasus pembunuhan keji terhadap Anjani (30) adalah sang adik.

Dia mengatakan, Ryan (32) kerap menganiaya kakaknya.

Jika bertengkar, Ryan sering melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban.

Sebelum peristiwa tragis itu, adik Anjani pernah menyaksikan pelaku memukuli korban berkali-kali di warung tuaknya di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.

Kejadian itu berlangsung pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

"Mas Ryan membawa kakak saya ke dalam kamar di warungnya. Dari dalam terdengar suara kakak saya menjerit meminta tolong," katanya dalam keterangannya kepada Polres Lamteng, Kamis (2/11).

"Setelah itu, ada bekas luka di kening kakak saya dan Mas Ryan menyuruh saya pulang seraya tidak terjadi apa-apa di dalam (warung)," imbuhnya.

Pelaku Mudah Marah

Berdasar data di Satreskrim Polres Lamteng, Ryan (32) kerap melakukan kekerasan terhadap Anjani.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana mengatakan, kekerasan yang dilakukan pelaku berasal dari keterangan saksi-saksi.

Kekerasan pertama, kata Resky, terjadi pada Mei 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved