Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya Hingga Alami Pendarahan

“Jadi saat sedang makan malam bersama kedua orangtuanya, korban pamitan ingin buang air di sungai."

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Setelah mendengar penjelasan putrinya, keesokan harinya orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta

“Kami sudah amankan yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ucap Teddy.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pamit Buang Air di Sungai, Seorang Bocah Dicabuli Kakak Sepupunya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved