Kades Nanga Mentebah Divonis 18 Bulan karena Kasus Asusila
Persidangan pembacaan vonis bersalah terhadap terdakwa di PN Kapuas Hulu, dihadiri pihak keluarga korban dan terdakwa itu sendiri.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu, telah memvonis bersalah terhadap Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Ramadhan dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap ibu hamil tua atau sembilan (Kartini) bulan, Jumat (25/11/2016) lalu.
Persidangan pembacaan vonis bersalah terhadap terdakwa di PN Kapuas Hulu, dihadiri pihak keluarga korban dan terdakwa itu sendiri.
Terdakwa dikawal ketat oleh Kepolisian Polres Kapuas Hulu. Usai persidangan keluarga korban sempat geram dengan terdakwa, karena kecewa terhadap terdakwa tak ditahan oleh aparat hukum.
Baca: Manajemen Alexis: Tidak Ada Kasus Asusila dan Peredaran Narkoba di Hotel dan Griya Pijat Kami
Namun kondisi tersebut langsung diredam oleh pihak Kepolisian, sehingga tak terjadi keributan.
"Kami sangat kecewa mengapa terdakwa tak ditahan, padahal sudah divonis hukuman 1,6 tahun," ujar abang Korban, Ayub kepada wartawan, di PN Kapuas Hulu, Kamis (2/11/2017) pukul 17.45 WIB.
Ayub menyatakan, dari awal sejak terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian hingga sudah divonis bersalah seperti ini tak ditahan oleh aparat hukum.
"Begitu juga tuntutan hukum dari Kejaksaan, dan hingga vonis bersalah tak sesuai dengan harapan," ucapnya.
Namun jelas Ayub, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa lagi karena Jaksa sebagai aparat hukum, yang paham terhadap hukum itu sendiri.