Kangen Anaknya, Buruh Bangunan Ini Malah Dilaporkan Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku kekedarasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku kekedarasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku atas nama Dedi Irawan (24) diamankan dikediamannya, di jalan P Suryanata, siang tadi, Senin (30/10/2017).
Dedi diamankan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya, yang diduga dipicu akibat rebutan anak.
Awal mula kejadian itu berawal setelah istri dan anaknya menginap di rumah mertuanya. Dedi pun merasa gusar setelah semingguan istri dan anaknya tak kembali pulang ke rumah.
Hal itulah yang membuatny berang, dan memaksa istri dan anaknya untuk pulang.
Namun, karena menolak pulang, pelaku pun melayangkan pukulan ke bagian kepala istri, yang membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya kangen sama anak, tapi istri ini tidak mau pulang, dia lebih memilih tinggal di rumah orangtuanya, padahal saya masih suami sahnya, walaupun saat ini sedang proses perceraian," ucap pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, Senin (30/10/2017).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari membenarkan kejadian tersebut, diawali dari cek cok mulut, hingga akhirnya pelaku memukul korban.
"Kejadian pemukulan itu terjadi pada 27 Juni lalu, karena pelaku ini merasa kangen sama anaknya, namun dihalang halangi oleh mertuanya, hal itulah membuat pelaku melakukan kekerasan," ucap Ipda Bunga.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. (*)